JAKARTA, KOMPAS.com — Suasana haru menyeruak seusai dibacakannya putusan terhadap Jerry Hermawan Lo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010). Pengusaha bidang koperasi itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Syamsuddin.
Mendengar putusan itu, Rosmiwati, istri Jerry, tak kuasa menahan tangis. Seusai menyatakan tanggapan dan menyatakan banding, Jerry pun langsung menghampiri sang istri yang duduk di bangku belakang. Dipeluknya Rosmiwati yang mengenakan kaus hitam dengan hangat. "Sudah, sudah. Sudah, ya, jangan begini," kata Jerry berusaha menenangkan.
Tak cukup di situ, beberapa anggota keluarga Jerry lainnya ikut berusaha menenangkan Rosmiwati yang masih tampak seunggukkan. Ia baru bisa tenang seusai Jerry meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai sidang vonis, Jerry dengan kawalan ketat polisi harus meninggalkan area pengadilan dan kembali ke rumah tahanan Polda.
Jerry divonis hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan setelah dinilai secara sah dan terbukti melanggar Pasal 56 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 Ayat kedua jo pasal 55 Ayat 1 kedua Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yaitu terlibat sebagai pelaku penyertaan dalam upaya mempertemukan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizar dalam pertemuannya di Arena Bowling Ancol pada 2 Februari 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang